Kelompok 13 – 1EB11
·
Dewi Tri Astuti (21216909)
·
Endah Dahlia (2B215195)
·
Puspa Handini (2B215167)
MASALAH PT. FREEPORT INDONESIA
PT
Freeport adalah sebuah perusahaan pertambangan yang mayoritas sahamnya dimiliki
oleh Freeport-McMoran Copper & Gold Inc. (salah satu produsen terbesar emas
dunia. Perusahaan Amerika ini memiliki beberapa anak perusahaan termasuk PT
Freeport Indonesia, PT Irja Eastern Minerals, dan Atlantic Copper, S.A.).
Perusahaan Amerika Freeport Sulphur yang bermarkas di New Orleans adalah
perusahaan asing pertama yang memperoleh ijin usaha dari pemerintah Indonesia
pada tahun 1967, setelah kejatuhan Presiden Soekarno oleh Soeharto.
Keistimewaan luar biasa yang diberikan PT Freeport ini, tentu saja tidak bisa
dilepaskan dari tekanan Amerika. Tekanan asing dilakukan oleh pemerintah
Amerika Serikat ketika itu karena “jasa besar” yang telah membantu presiden
Soeharto dalam menumpas kasus G30S/PKI. Utang budi inilah yang dijadikan
“senjata” oleh pemerintah Amerika Serikat untuk menekan Indonesia sehingga mau
menerima permohonan kontrak kerja yang amat merugikan Indonesia.
Sejauh
ini, PT Freeport Indonesia telah melakukan eksplorasi di dua tempat di Papua,
masing-masing tambang Ertsberg (1967 s.d. 1988) dan tambang Grasberg
(1988-sekarang), di kawasan Tembagapura, Kabupaten Mimika. Lahan eksplorasi
yang diserahkan oleh pemerintah Indonesia ke PT Freeport mencangkup areal yang
sangat luas, tetapi kita tidak punya
data yang akurat tentang berapa besar produk tambang yang dihasilkan dari tambang
Ertsberg. Dalam kesepakatan awal PT Freeport hanya akan memproduksi tembaga dan
ini adalah dasar mengapa lokasi penambangan dinamakan Tembagapura . Pada
kenyataannya tambang Ertsberg tidak hanya memproduksi tembaga tetapi juga
menghasilkan emas.
Emas
yang awalnya dinilai sebagai by product belakangan ini malah menjadi produk
utama dari PT Freeport. Hal ini konon disebabkan semakin tingginya konsentrat
emas dan perak yang ditemukan didalam bahan galian. Kita tidak terlalu yakin
bahwa emas yang dihasilkan adalah by product sebab saat itu tidak ada orang
Indonesia baik dari Papua maupun luar wilayah Papua yang mengikuti proses
pemurnian konsentrat. Apalagi, pada periode awal pemurnian konsentrat ini
dilakukan di luar Indonesia yaitu di negara Jepang dan Amerika. Dengan
demikian, bisa saja sejak awal PT Freeport telah menghasilkan emas dan perak
tetapi hal ini disembunyikan dan tidak dipublikasikan.
Sudah
hampir 45 tahun aktivitas pertambangan emas di PT Freeport-Mc Moran Indonesia
di tanah Papua. Namun selama itu juga kedaulatan negara kita khususnya di
daerah Papua terus diinjak-injak oleh perusahan asing tersebut. Pada Kontrak
Karya (KK) pertama di Indonesia pertama pertambangan antara pemerintah dengan
PT Freeport yang dilakukan pada tahun 1967 untuk jangka waktu 30 tahun memang
posisi tawar atau posisi pihak
pemerintah RI dalam Kontrak Karya masih sangat kecil, yaitu hanya
sebagai pemilik lahan. Dibandingkan PT Freeport yang memiliki tenaga kerja dan
modal tentu posisi tawar pemerintah saat itu masih kecil.
Dari
sini terlihat bahwa kasus Freeport ini tidak hanya merugikan negara triliunan
rupiah akan tetapi juga menginjak-injak kedaulatan Republik Indonesia. Menurut
seorang pengamat Hankam, Bapak Soeripto, Konflik yang mendasasari kasus
Freeport ini adalah Kontrak Karya (KK) yang telah melecehkan Indonesia. Akan
tetapi keuntungan yang sangat besar terus diraih oleh PT Freeport hingga
Kontrak Karya yang pertama dapat diperpanjang menjadi Kontrak Karya kedua yang
tidak di renegoisasi secara optimal sehingga Indonesia lagi-lagi tidak
mendapatkan manfaat dari keuntungan besar yang PT Freeport raih padahal
seharusnya Kontrak Karya kedua dapat memberikan manfaat karena ditemukannya
potensi cadangan baru yang sangat besar di Grasberg.
Selain
itu, PT Freeport sering dikabarkan melakukan penganiayaan terhadap para
penduduk setempat, pada tahun 2003 PT Freeport mengaku telah membayar TNI agar
mampu mengusir penduduk setempat dari wilayah Papua. Menurut laporan New York
Times pada Desember 2005 biaya yang dikeluarkan dari tahun 1998 sampai dengan
2004 mencapai 20 juta dolar AS. Hal ini tentu membuat putra Papua merasa
diasingkan dari daerahnya sendiri dan
aparat keamanan di negara Indonesia kesannya lebih mementingkan perusahaan
asing tersebut. Yang makin membuat rakyat Papua geram adalah standard yang
dimiliki pekerja Freeport dari Indonesia sama dengan seluruh karyawan Freeport
yang ada di seluruh dunia akan tetapi gaji yang diterima oleh pekerja dari
Indonesia hanya separuhnya yang berakibat karyawan PT Freeport menjalankan aksi
mogok kerja dengan menuntut agar gaji mereka segera dinaikan sebanyak 4 dolar
AS per-jam. Tetapi sampai sekarang pengajuan kenaikan gaji tidak juga
disepakati oleh pihak management Freeport , padahal mereka hanya menuntut
hak-haknya sebagai warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan. Dan juga
rakyat Papua secara khusus dan bangsa Indonesia secara umum membutuhkan dana
yang besar untuk mengejar ketertinggalan dalam membangun manusia maupun
fasilitas yang diperlukan untuk pelayanan sosial dan kemajuan ekonomi.
Disisi
lain, kemiskinan makin merajalela di bumi Papua khususnya di daerah Timika .
Penduduk kabupaten Timika, lokasi dimana PT Freeport berada, terdiri atas 35%
penduduk asli dan sisanya adalah pendatang.
Kesejahteraan tidak ikut naik dengan kehadiran PT Freeport diwilayah
mereka . Sebagian besar dari mereka berada dibawah garis kemiskinan dan mereka
terpaksa mengais emas yang tersisa dari limbah PT Freeport. Akan tetapi
pemerintah terkesan “buta” dengan kondisi yang sangat menyayat hati ini yang
terjadi di Papua khususnya di daerah Timika.
Pada
tahun 2005 terlihat Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Papua menempati peringkat
ke 3 dari 30 provinsi di Indonesia. Namun, Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
Papua, yang diekspresikan dengan tingginya angka kematian ibu hamil dan balita
karena masalah-masalah kekurangan gizi, berada di urutan ke-29. Lebih parah
lagi, kantong-kantong kemiskinan tersebut berada di kawasan konsesi
pertambangan Freeport. PT Freeport telah mendapatkan keuntungan yang melimpah
dari sumberdaya mineral di Papua. Keuntungan tersebut telah mengubah PT
Freeport dari perusahaan yang tidak dikenal menjadi perusahaan tambang raksasa
di dunia dalam waktu singkat namun patut dicurigai perubahaan menjadi
perusahaan besar itu diperoleh dari berbagai tindakan amoral seperti
penyelewengan, manipulasi, dugaan KKN, tekanan politik dan jauh dari kaidah
bisnis dan pola hubungan bisnis yang sehat. Menghadapi kondisi seperti ini
pemerintah seharusnya tidak hanya “diam” dan “buta” . Harus ada langkah yang
konkret dari pemerintah untuk menggunakan posisi tawar yang tinggi untuk
mendapatkan hasil eksploitasi sumberdaya yang optimal bukan hanya sebagai
pemilik lahan. Pemerintah juga harus
mengambil langkah yang tegas atas tindakan PT Freeport yang melanggar
Undang-undang (UU), yang di dasari oleh UU yang sudah ada seperti Undang-undang
tentang Lingkungan Hidup, Undang-undang Kehutanan dan Perpajakan, Undang-undang
tentang Kekayaan Alam, dan Undang-undang Hak Asasi Manusia.
Krisis sumber energi yang selama
ini marak menjadi pemberitaan media sebenarnya bukan karena cadangan sumber
energi Indonesia yang tidak mencukupi, akan tetapi karena pengelolaan energi
nasonal yang kurang baik karena sumber daya yang ada justru dijual kepada pihak
asing secara masif. Beberapa masalah yang terkait dengan eksploitasi sumber
daya alam/energi di Indonesia antara lain adalah :
·
Sebanyak 85% kekayaan migas, 75% kekayaan
batubara serta 50% lebih kekayaan perkebunan dan hutan dikuasai modal asing.
Hasilnya 90% dikirim dan dinikmati oleh negara-negara maju sementara Indonesia
sebagai pemilik SDA hanya mendapatkan bagian yang sedikit.Penerimaan negara
dari mineral dan batubara hanya 3 persen (sekitar 21 trilyun Rupiah pada tahun
2006). Padahal dampak kerusakan lingkungan yang terjadi lebih besar dari
nominal tersebut.
·
Kebijakan terkait sumber daya alam yang
dibuat oleh pemerintah tidak lagi sesuai dengan amanat UUD 1945 dan cita-cita
proklamasi bangsa. Hasil sumber daya negara dijual murah ke pihak asing dengan
alasan harga komoditas dianggap sedang melejit di pasar global tanpa
mempedulikan kebutuhan ketahanan energi dalam negeri. Bahkan semakin ironis
karena di dalam negeri rakyat justru mengalami kelangkaan energi. Misal contoh
kasusnya adalah DPR RI Komisi VII yang memuluskan kegiatan Hulu dan hilir dalam
pengelolaan Migas yang jelas-jelas menyalahi undang-undang yang berlaku di
Indonesia.
·
Pemerintah terlalu mengistimewakan investor
maupun pengusaha asing. Terbukti melalui UU Penanaman Modal Asing (PMA) dimana
para kapitalis asing dapat mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia hingga
95-100 tahun lamanya. Padahal ketika awal berdirinya bangsa ini, pihak asing
hanya boleh mengelola SDA Indonesia tidak lebih dari 35 tahun. Tanggung jawab
perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar, atau yang biasa dikenal
dengan CSR, juga belum jelas. Apabila ada, biaya CSR yang dikeluarkan juga
sangat kecil hanya sekitar 2% dari seluruh profit yang didapat.
·
Sistem kontrak kerja pemerintah dan pengusaha
asing disinyalir terjadi penyelewengan terkait masalah cost recovery (pengembalian
seluruh biaya operasi para kontraktor migas yang sebagiannya merupakan
perusahaan asing). Banyak pengeluaran yang tak terkait langsung dengan biaya
produksi migas yang menjadi tanggung jawab pengusaha kontraktor migas justru
dibebankan kepada pemerintah. Hal tersebut terjadi karena adanya
keterlibatan oknum pejabat pemerintah yang berkolaborasi dengan para pemain
asing.
·
UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu
Bara belum efisien dan banyak perusahaan asing menolak mengikuti peraturan
tersebut karena Sebanyak 85% kekayaan migas, 75% kekayaan batubara, 50% lebih
kekayaan perkebunan dan hutan dikuasai modal asing. Hasilnya 90% dikirim dan
dinikmati oleh negara-negara maju. dianggap merugikan, misal pertambangan besar
seperti PT Freeport Indonesia, Papua dan PT. Newmont Nusa Tenggara perusahaan
ini selalu berpegang pada Kontrak Karya yang dibuat pada era orde baru dan
tentunya lebih menguntungkan perusahan di bandingkan harus mengikuti Undang –
Undang Minerba yang mengharuskan perusahan membayar sekitar 10% keuntungan
Bersih seperti yang tertuang dalam pasal 129.
Sesuai dengan tujuan
pembangunan Indonesia, yaitu mewujudkan pembangunan berkelanjutan dimana salah
satunya menjaga pemanfaatan SDA agar dapat berkelanjutan maka tindakan
eksploitasi alam harus disertai dengan tindakan perlindungan. Selain
itu, pengelolaan SDA juga harus terpadu dengan memperhatikan beberapa tahapan
utama, seperti pemetaan penyebaran, kebutuhan dan konsumsi energi per wilayah
secara komprehensif dengan prinsip keterbukaan / transparansi dan akses yang
seluasnya terhadap masyarakat. Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup
harus dilakukan dengan cara yang rasional antara lain dengan memanfaatkan SDA
dengan hati-hati dan efisien, menggunakan bahan pengganti, misalnya hasil
metalurgi (campuran), mengembangkan metoda penambangan, pemrosesan hasil
tambang serta pendaur-ulangan secara efisien serta melaksanakan etika
lingkungan berdasarkan falsafah hidup secara damai dengan alam.
Kemudian untuk
menanggulangi eksploitasi SDA oleh pihak asing maka diperlukan peran penting
pemerintah sebagai pembuat kebijakan agar dapat membuat kebijakan yang lebih
mengutamakan kepentingan rakyat. Berikut beberapa cara untuk menanggulangi SDA
yang dikuasai oleh asing :
1.
Memberdayakan SDM Indonesia yang banyak
dengan pendidikan yang bermacam-macam.
2.
Menasionalisasi perusahaan asing yang ada di
Indonesia
3.
Memakai teknologi buatan dalam negeri untuk
eksplorasi sumber daya alam
4.
Mengenakan pajak yang tinggi untuk perusahaan
asing yang mengeksploitasi SDA Indonesia
5.
Membuat perjanjian royalti yang sama-sama
menguntungkan kedua pihak dan perjanjian bagi perusahaan asing untuk
menyejahterakan masyarakat di sekitar daerah eksplorasi mereka
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar