Selasa, 28 Maret 2017

MASALAH PT. FREEPORT INDONESIA



Kelompok 13 – 1EB11
·        Dewi Tri Astuti (21216909)
·        Endah Dahlia (2B215195)
·        Puspa Handini (2B215167)


MASALAH PT. FREEPORT INDONESIA
PT Freeport adalah sebuah perusahaan pertambangan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Freeport-McMoran Copper & Gold Inc. (salah satu produsen terbesar emas dunia. Perusahaan Amerika ini memiliki beberapa anak perusahaan termasuk PT Freeport Indonesia, PT Irja Eastern Minerals, dan Atlantic Copper, S.A.). Perusahaan Amerika Freeport Sulphur yang bermarkas di New Orleans adalah perusahaan asing pertama yang memperoleh ijin usaha dari pemerintah Indonesia pada tahun 1967, setelah kejatuhan Presiden Soekarno oleh Soeharto. Keistimewaan luar biasa yang diberikan PT Freeport ini, tentu saja tidak bisa dilepaskan dari tekanan Amerika. Tekanan asing dilakukan oleh pemerintah Amerika Serikat ketika itu karena “jasa besar” yang telah membantu presiden Soeharto dalam menumpas kasus G30S/PKI. Utang budi inilah yang dijadikan “senjata” oleh pemerintah Amerika Serikat untuk menekan Indonesia sehingga mau menerima permohonan kontrak kerja yang amat merugikan Indonesia.
Sejauh ini, PT Freeport Indonesia telah melakukan eksplorasi di dua tempat di Papua, masing-masing tambang Ertsberg (1967 s.d. 1988) dan tambang Grasberg (1988-sekarang), di kawasan Tembagapura, Kabupaten Mimika. Lahan eksplorasi yang diserahkan oleh pemerintah Indonesia ke PT Freeport mencangkup areal yang sangat luas,  tetapi kita tidak punya data yang akurat tentang berapa besar produk tambang yang dihasilkan dari tambang Ertsberg. Dalam kesepakatan awal PT Freeport hanya akan memproduksi tembaga dan ini adalah dasar mengapa lokasi penambangan dinamakan Tembagapura . Pada kenyataannya tambang Ertsberg tidak hanya memproduksi tembaga tetapi juga menghasilkan emas.
Emas yang awalnya dinilai sebagai by product belakangan ini malah menjadi produk utama dari PT Freeport. Hal ini konon disebabkan semakin tingginya konsentrat emas dan perak yang ditemukan didalam bahan galian. Kita tidak terlalu yakin bahwa emas yang dihasilkan adalah by product sebab saat itu tidak ada orang Indonesia baik dari Papua maupun luar wilayah Papua yang mengikuti proses pemurnian konsentrat. Apalagi, pada periode awal pemurnian konsentrat ini dilakukan di luar Indonesia yaitu di negara Jepang dan Amerika. Dengan demikian, bisa saja sejak awal PT Freeport telah menghasilkan emas dan perak tetapi hal ini disembunyikan dan tidak dipublikasikan.
Sudah hampir 45 tahun aktivitas pertambangan emas di PT Freeport-Mc Moran Indonesia di tanah Papua. Namun selama itu juga kedaulatan negara kita khususnya di daerah Papua terus diinjak-injak oleh perusahan asing tersebut. Pada Kontrak Karya (KK) pertama di Indonesia pertama pertambangan antara pemerintah dengan PT Freeport yang dilakukan pada tahun 1967 untuk jangka waktu 30 tahun memang posisi tawar atau posisi pihak  pemerintah RI dalam Kontrak Karya masih sangat kecil, yaitu hanya sebagai pemilik lahan. Dibandingkan PT Freeport yang memiliki tenaga kerja dan modal tentu posisi tawar pemerintah saat itu masih kecil.
Dari sini terlihat bahwa kasus Freeport ini tidak hanya merugikan negara triliunan rupiah akan tetapi juga menginjak-injak kedaulatan Republik Indonesia. Menurut seorang pengamat Hankam, Bapak Soeripto, Konflik yang mendasasari kasus Freeport ini adalah Kontrak Karya (KK) yang telah melecehkan Indonesia. Akan tetapi keuntungan yang sangat besar terus diraih oleh PT Freeport hingga Kontrak Karya yang pertama dapat diperpanjang menjadi Kontrak Karya kedua yang tidak di renegoisasi secara optimal sehingga Indonesia lagi-lagi tidak mendapatkan manfaat dari keuntungan besar yang PT Freeport raih padahal seharusnya Kontrak Karya kedua dapat memberikan manfaat karena ditemukannya potensi cadangan baru yang sangat besar di Grasberg.
Selain itu, PT Freeport sering dikabarkan melakukan penganiayaan terhadap para penduduk setempat, pada tahun 2003 PT Freeport mengaku telah membayar TNI agar mampu mengusir penduduk setempat dari wilayah Papua. Menurut laporan New York Times pada Desember 2005 biaya yang dikeluarkan dari tahun 1998 sampai dengan 2004 mencapai 20 juta dolar AS. Hal ini tentu membuat putra Papua merasa diasingkan dari daerahnya sendiri  dan aparat keamanan di negara Indonesia kesannya lebih mementingkan perusahaan asing tersebut. Yang makin membuat rakyat Papua geram adalah standard yang dimiliki pekerja Freeport dari Indonesia sama dengan seluruh karyawan Freeport yang ada di seluruh dunia akan tetapi gaji yang diterima oleh pekerja dari Indonesia hanya separuhnya yang berakibat karyawan PT Freeport menjalankan aksi mogok kerja dengan menuntut agar gaji mereka segera dinaikan sebanyak 4 dolar AS per-jam. Tetapi sampai sekarang pengajuan kenaikan gaji tidak juga disepakati oleh pihak management Freeport , padahal mereka hanya menuntut hak-haknya sebagai warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan. Dan juga rakyat Papua secara khusus dan bangsa Indonesia secara umum membutuhkan dana yang besar untuk mengejar ketertinggalan dalam membangun manusia maupun fasilitas yang diperlukan untuk pelayanan sosial dan kemajuan ekonomi.
Disisi lain, kemiskinan makin merajalela di bumi Papua khususnya di daerah Timika . Penduduk kabupaten Timika, lokasi dimana PT Freeport berada, terdiri atas 35% penduduk asli dan sisanya adalah pendatang.  Kesejahteraan tidak ikut naik dengan kehadiran PT Freeport diwilayah mereka . Sebagian besar dari mereka berada dibawah garis kemiskinan dan mereka terpaksa mengais emas yang tersisa dari limbah PT Freeport. Akan tetapi pemerintah terkesan “buta” dengan kondisi yang sangat menyayat hati ini yang terjadi di Papua khususnya di daerah Timika.
Pada tahun 2005 terlihat Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Papua menempati peringkat ke 3 dari 30 provinsi di Indonesia. Namun, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Papua, yang diekspresikan dengan tingginya angka kematian ibu hamil dan balita karena masalah-masalah kekurangan gizi, berada di urutan ke-29. Lebih parah lagi, kantong-kantong kemiskinan tersebut berada di kawasan konsesi pertambangan Freeport. PT Freeport telah mendapatkan keuntungan yang melimpah dari sumberdaya mineral di Papua. Keuntungan tersebut telah mengubah PT Freeport dari perusahaan yang tidak dikenal menjadi perusahaan tambang raksasa di dunia dalam waktu singkat namun patut dicurigai perubahaan menjadi perusahaan besar itu diperoleh dari berbagai tindakan amoral seperti penyelewengan, manipulasi, dugaan KKN, tekanan politik dan jauh dari kaidah bisnis dan pola hubungan bisnis yang sehat. Menghadapi kondisi seperti ini pemerintah seharusnya tidak hanya “diam” dan “buta” . Harus ada langkah yang konkret dari pemerintah untuk menggunakan posisi tawar yang tinggi untuk mendapatkan hasil eksploitasi sumberdaya yang optimal bukan hanya sebagai pemilik lahan. Pemerintah  juga harus mengambil langkah yang tegas atas tindakan PT Freeport yang melanggar Undang-undang (UU), yang di dasari oleh UU yang sudah ada seperti Undang-undang tentang Lingkungan Hidup, Undang-undang Kehutanan dan Perpajakan, Undang-undang tentang Kekayaan Alam, dan Undang-undang Hak Asasi Manusia.
Krisis sumber energi yang selama ini marak menjadi pemberitaan media sebenarnya bukan karena cadangan sumber energi Indonesia yang tidak mencukupi, akan tetapi karena pengelolaan energi nasonal yang kurang baik karena sumber daya yang ada justru dijual kepada pihak asing secara masif. Beberapa masalah yang terkait dengan eksploitasi sumber daya alam/energi di Indonesia antara lain adalah :
·         Sebanyak 85% kekayaan migas, 75% kekayaan batubara serta 50% lebih kekayaan perkebunan dan hutan dikuasai modal asing. Hasilnya 90% dikirim dan dinikmati oleh negara-negara maju sementara Indonesia sebagai pemilik SDA hanya mendapatkan bagian yang sedikit.Penerimaan negara dari mineral dan batubara hanya 3 persen (sekitar 21 trilyun Rupiah pada tahun 2006). Padahal dampak kerusakan lingkungan yang terjadi lebih besar dari nominal tersebut.
·         Kebijakan terkait sumber daya alam yang dibuat oleh pemerintah tidak lagi sesuai dengan amanat UUD 1945 dan cita-cita proklamasi bangsa. Hasil sumber daya negara dijual murah ke pihak asing dengan alasan harga komoditas dianggap sedang melejit di pasar global tanpa mempedulikan kebutuhan ketahanan energi dalam negeri. Bahkan semakin ironis karena di dalam negeri rakyat justru mengalami kelangkaan energi. Misal contoh kasusnya adalah DPR RI Komisi VII yang memuluskan kegiatan Hulu dan hilir dalam pengelolaan Migas yang jelas-jelas menyalahi undang-undang yang berlaku di Indonesia.
·         Pemerintah terlalu mengistimewakan investor maupun pengusaha asing. Terbukti melalui UU Penanaman Modal Asing (PMA) dimana para kapitalis asing dapat mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia hingga 95-100 tahun lamanya. Padahal ketika awal berdirinya bangsa ini, pihak asing hanya boleh mengelola SDA Indonesia tidak lebih dari 35 tahun. Tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar, atau yang biasa dikenal dengan CSR, juga belum jelas. Apabila ada, biaya CSR yang dikeluarkan juga sangat kecil hanya sekitar 2% dari seluruh profit yang didapat.
·         Sistem kontrak kerja pemerintah dan pengusaha asing disinyalir terjadi penyelewengan terkait masalah cost recovery (pengembalian seluruh biaya operasi para kontraktor migas yang sebagiannya merupakan perusahaan asing). Banyak pengeluaran yang tak terkait langsung dengan biaya produksi migas yang menjadi tanggung jawab pengusaha kontraktor migas justru dibebankan kepada  pemerintah. Hal tersebut terjadi karena adanya keterlibatan oknum pejabat pemerintah yang berkolaborasi dengan para pemain asing.
·         UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara belum efisien dan banyak perusahaan asing menolak mengikuti peraturan tersebut karena Sebanyak 85% kekayaan migas, 75% kekayaan batubara, 50% lebih kekayaan perkebunan dan hutan dikuasai modal asing. Hasilnya 90% dikirim dan dinikmati oleh negara-negara maju. dianggap merugikan, misal pertambangan besar seperti PT Freeport Indonesia, Papua dan PT. Newmont Nusa Tenggara perusahaan ini selalu berpegang pada Kontrak Karya yang dibuat pada era orde baru dan tentunya lebih menguntungkan perusahan di bandingkan harus mengikuti Undang – Undang Minerba yang mengharuskan perusahan membayar sekitar 10% keuntungan Bersih seperti yang tertuang dalam pasal 129.
Sesuai dengan tujuan pembangunan Indonesia, yaitu mewujudkan pembangunan berkelanjutan dimana salah satunya menjaga pemanfaatan SDA agar dapat berkelanjutan maka tindakan eksploitasi alam harus disertai dengan tindakan perlindungan. Selain itu, pengelolaan SDA juga harus terpadu dengan memperhatikan beberapa tahapan utama, seperti pemetaan penyebaran, kebutuhan dan konsumsi energi per wilayah secara komprehensif dengan prinsip keterbukaan / transparansi dan akses yang seluasnya terhadap masyarakat. Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional antara lain dengan memanfaatkan SDA dengan hati-hati dan efisien, menggunakan bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi (campuran), mengembangkan metoda penambangan, pemrosesan hasil tambang serta pendaur-ulangan secara efisien serta melaksanakan etika lingkungan berdasarkan falsafah hidup secara damai dengan alam.
Kemudian untuk menanggulangi eksploitasi SDA oleh pihak asing maka diperlukan peran penting pemerintah sebagai pembuat kebijakan agar dapat membuat kebijakan yang lebih mengutamakan kepentingan rakyat. Berikut beberapa cara untuk menanggulangi SDA yang dikuasai oleh asing :
1.      Memberdayakan SDM Indonesia yang banyak dengan pendidikan yang bermacam-macam.
2.      Menasionalisasi perusahaan asing yang ada di Indonesia
3.      Memakai teknologi buatan dalam negeri untuk eksplorasi sumber daya alam
4.      Mengenakan pajak yang tinggi untuk perusahaan asing yang mengeksploitasi SDA Indonesia
5.      Membuat perjanjian royalti yang sama-sama menguntungkan kedua pihak dan perjanjian bagi perusahaan asing untuk menyejahterakan masyarakat di sekitar daerah eksplorasi mereka

SUMBER :

SEJARAH PEREKONOMIAN INDONESIA



Kelompok 13 – 1EB11
·        Dewi Tri Astuti (21216909)
·        Endah Dahlia (2B215195)
·        Puspa Handini (2B215167)


SEJARAH PEREKONOMIAN INDONESIA
Sejarah Perekonomian Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 4 masa, yaitu:
1.      Masa Sebelum Kemerdekaan
Daya tarik Indonesia akan sumber daya alam dan rempah-rempah membuat bangsa-bangsa Eropa berbondong-bondong datang untuk menguasai Indonesia. Sebelum merdeka setidaknya ada 4 negara yang pernah menjajah Indonesia, diantaranya adalah Portugis, Belanda, Inggris, dan Jepang. Pada masa penjajahan Portugis, perekonomian Indonesia tidak banyak mengalami perubahan dikarenakan waktu Portugis menjajah tidaklah lama disebabkan kekalahannya oleh Belanda untuk menguasai Indonesia, sehingga belum banyak yang dapat diberlakukan kebijakan.
Dalam masa penjajahan Belanda selama 350 tahun Belanda melakukan berbagai perubahan kebijakan dalam hal ekonomi, salah satunya dengan dibentuknya Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC). Belanda memberikan wewenang untuk mengatur Hindia Belanda dengan tujuan menghindari persaingan antar sesama pedagang Belanda, sekaligus untuk menyaingi perusahaan imperialis lain seperti EIC milik Inggris. Untuk mempermudah aksinya di Hindia Belanda, VOC diberi hak Octrooi, yang antara lain meliputi : Hak mencetak uang. hak mengangkat dan memberhentikan pegawai, Hak menyatakan perang dan damai, Hak untuk membuat angkatan bersenjata sendiri, dan Hak untuk membuat perjanjian dengan raja-raja.
Hak-hak itu seakan melegalkan keberadaan VOC sebagai “penguasa” Hindia Belanda. Namun walau demikian, tidak berarti bahwa seluruh ekonomi Nusantara telah dikuasai VOC. Kenyataannya, sejak tahun 1620, VOC hanya menguasai komoditi-komoditi ekspor sesuai permintaan pasar di Eropa, yaitu rempah-rempah. Namun pada tahun 1795, VOC dibubarkan karena dianggap gagal dalam mengeksplorasi kekayaan Hindia Belanda. Kegagalan itu nampak pada defisitnya kas VOC, yang antara lain disebabkan oleh :
·         Peperangan yang terus-menerus dilakukan oleh VOC dan memakan biaya besar
·         Penggunaan tentara sewaan membutuhkan biaya besar
·         Korupsi yang dilakukan pegawai VOC sendiri
·         Pembagian dividen kepada para pemegang saham, walaupun kas defisit

Cultuurstelstel (sistem tanam paksa) mulai diberlakukan pada tahun 1836 atas inisiatif Van Den Bosch dengan tujuan memproduksi berbagai komoditi yang diminta di pasar dunia. Sistem tersebut sangat menguntungkan Belanda namun semakin menyiksa pribumi. Sistem ini merupakan pengganti sistem landrent dalam rangka memperkenalkan penggunaan uang pada masyarakat pribumi. Masyarakat diwajibkan menanam tanaman komoditas ekspor dan menjual hasilnya ke gudang-gudang pemerintah untuk kemudian dibayar dengan harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Cultuurstelstel melibatkan para bangsawan dalam pengumpulannya, antara lain dengan memanfaatkan tatanan politik Mataram–yaitu kewajiban rakyat untuk melakukan berbagai tugas dengan tidak mendapat imbalan–dan memotivasi para pejabat Belanda dengan cultuurprocenten (imbalan yang akan diterima sesuai dengan hasil produksi yang masuk gudang).
Bagi masyarakat pribumi, sudah tentu cultuurstelstel amat memeras keringat dan darah mereka, apalagi aturan kerja rodi juga masih diberlakukan. Namun segi positifnya adalah, mereka mulai mengenal tata cara menanam tanaman komoditas ekspor yang pada umumnya bukan tanaman asli Indonesia, dan masuknya ekonomi uang di pedesaan yang memicu meningkatnya taraf hidup. Sistem Ekonomi Pintu Terbuka (Liberal) terjadi karena adanya desakkan kaum Humanis Belanda yang menginginkan perubahan nasib warga pribumi kearah yang lebih baik dengan mendorong pemerintah Belanda mengubah kebijakkan ekonominya. Dibuatlah peraturan-peraturan agrarian yang baru, yang antara lain mengatur tentang penyewaan tanah pada pihak swasta untuk jangka 75 tahun dan aturan tentang tanah yang boleh disewakan dan yang tidak boleh. Pada akhirnya, sistem ini bukannya meningkatkan kesejahteraan pribumi, tapi malah menambah penderitaan, terutama bagi para kuli kontrak yang tidak diperlakukan layak.
Inggris berusaha merubah pola pajak hasil bumi yang telah hampir dua abad diterapkan oleh Belanda, dengan menerapkan Landrent (pajak tanah). Selain itu, dengan landrent, maka penduduk pribumi akan memiliki uang untuk membeli barang produk Inggris atau yang diimpor dari India. Inilah imperialisme modern yang menjadikan tanah jajahan tidak sekedar untuk dieksplorasi kekayaan alamnya, tapi juga menjadi daerah pemasaran produk dari negara penjajah.
Pemerintah militer Jepang menerapkan kebijakan pengerahan sumber daya ekonomi untuk mendukung gerak maju Jepang dalam Perang Pasifik. Akibatknya terjadi perombakan besar-besaran dalam struktur ekonomi masyarakat. Kesejahteraan merosot tajam dan terjadi bencana kekurangan pangan, karena produksi bahan makanan untuk memasok pasukan militer dan produksi minyak jarak untuk pelumas pesawat tempur menempati prioritas utama.

2.      Masa Orde Lama
a.       Masa Pasca Kemerdekaan (1945-1950)
Keadaan ekonomi keuangan pada masa awal kemerdekaan amat buruk karena inflasi yang disebabkan oleh beredarnya lebih dari satu mata uang secara tidak terkendali. Pada Oktober 1946 pemerintah RI mengeluarkan ORI (Oeang Republik Indonesia) sebagai pengganti uang Jepang. Namun adanya blokade ekonomi oleh Belanda dengan menutup pintu perdagangan luar negeri mengakibatkan kekosongan kas negara. Dalam menghadapi krisis ekonomi-keuangan, pemerintah menempuh berbagai kegiatan, diantaranya :
·         Pinjaman Nasional, menteri keuangan Ir. Soerachman dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) mengadakan pinjaman nasional yang akan dikembalikan dalam jangka waktu 40 tahun.
·         Hubungan dengan Amerika, Banking and Trade Coorporation (BTC) berhasil mendatangkan Kapal Martin Behrman di pelabuhan Ciberon yang mengangkut kebutuhan rakyat, namun semua muatan dirampas oleh angkatan laut Belanda.
·         Konferensi Ekonomi, Konferensi yang membahas mengenai peningkatan hasil produksi pangan, distribusi bahan makanan, sandang, serta status dan administrasi perkebunan asing.
·         Rencana Lima Tahunan (Kasimo Plan), memberikan anjuran memperbanyak kebun bibit dan padi ungul, mencegah penyembelihan hewan-hewan yang membantu dalam pertanian, menanami tanah terlantar di Sumatra, dan mengadakan transmigrasi.
·         Keikutsertaan Swasta dalam Pengembangan Ekonomi Nasional, mengaktifkan dan mengajak partisipasi swasta dalam upaya menegakkan ekonomi pada awal kemerdekaan.
·         Nasionalisasi de Javasche Bank menjadi Bank Negara Indonesia,
·         Sistem Ekonomi Gerakan Benteng (Benteng Group)
·         Sistem Ekonomi Ali-Baba

b.      Masa Demokrasi Liberal (1950-1957)
Perekonomian diserahkan sepenuhnya pada pasar, padahal pengusaha pribumi masih belum mampu bersaing dengan pengusaha non-pribumi. Pada akhirnya hanya memperburuk kondisi perekonomian Indonesia. Usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatasinya antara lain:
·         Gunting Syarifuddin, yaitu pemotongan nilai uang untuk mengurangi jumlah uang yang beredar agar tingkat harga turun
·         Program Benteng (Kabinet Natsir), yaitu menumbuhkan wiraswasta pribumi agar bisa berpartisipasi dalam perkembangan ekonomi nasional
·         Pembatalan sepihak atas hasil-hasil KMB, termasuk pembubaran Uni Indonesia-Belanda.

c.       Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1967)
Sebagai akibat Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka Indonesia menjalankan sistem demokrasi terpimpin dan struktur ekonomi Indonesia menjurus pada sistem etatisme (segalanya diatur pemerintah). Namun lagi-lagi sistem ini belum mampu memperbaiki keadaan ekonomi Indonesia. Akibatnya adalah :
·         Devaluasi menurunkan nilai uang dan semua simpanan di bank diatas 25.000 dibekukan
·         Pembentukan Deklarasi Ekonomi (Dekon) untuk mencapai tahap ekonomi sosialis Indonesia dengan cara terpimpin.
·         Kegagalan dalam berbagai tindakan moneter.

3.      Masa Orde Baru
Pada awal orde baru, stabilitas ekonomi dan politik menjadi prioritas utama. Program pemerintah berorintasi pada pengendalian inflasi, penyelamatan keuangan negara dan pengamanan kebutuhan pokok rakyat. Setelah melihat pengalaman masa lalu, dimana dalam sistem ekonomi liberal ternyata pengusaha pribumi kalah bersaing dengan pengusaha nonpribumi dan sistem etatisme tidak memperbaiki keadaan, maka dipilihlah sistem ekonomi campuran dalam kerangka sistem ekonomi demokrasi pancasila. Ini merupakan praktek dari salah satu teori Keynes tentang campur tangan pemerintah dalam perekonomian secara terbatas.
Kebijakan ekonominya diarahkan pada pembangunan di segala bidang, tercermin dalam 8 jalur pemerataan : kebutuhan pokok, pendidikan dan kesehatan, pembagian pendapatan, kesempatan kerja, kesempatan berusaha, partisipasi wanita dan generasi muda, penyebaran pembangunan, dan peradilan. Semua itu dilakukan dengan pelaksanaan pola umum pembangunan jangka panjang (25-30 tahun) secara periodik lima tahunan yang disebut Pelita.
Hasilnya, pada tahun 1984 Indonesia berhasil swasembada beras, penurunan angka kemiskinan, perbaikan indikator kesejahteraan rakyat seperti angka partisipasi pendidikan dan penurunan angka kematian bayi, dan industrialisasi yang meningkat pesat. Pemerintah juga berhasil menggalakkan preventive checks untuk menekan jumlah kelahiran lewat KB.
Namun dampak negatifnya adalah kerusakan serta pencemaran lingkungan hidup dan sumber-sumber daya alam, perbedaan ekonomi antar daerah, antar golongan pekerjaan dan antar kelompok dalam masyarakat terasa semakin tajam, serta penumpukan utang luar negeri. Disamping itu, pembangunan menimbulkan konglomerasi dan bisnis yang sarat korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pembangunan hanya mengutamakan pertumbuhan ekonomi tanpa diimbangi kehidupan politik, ekonomi, dan sosial yang adil. Sehingga meskipun berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tapi secara fundamental pembangunan nasional sangat rapuh. Akibatnya, ketika terjadi krisis yang merupakan imbas dari ekonomi global, Indonesia merasakan dampak yang paling buruk. Harga-harga meningkat secara drastis, nilai tukar rupiah melemah dengan cepat, dan menimbulkan berbagai kekacauan di segala bidang, terutama ekonomi.

4.      Masa Orde Reformasi
a.       Masa Kepemimpinan B.J. Habibie
Orde reformasi dimulai saat kepemimpinan Presiden B.J.Habibie, namun belum terjadi peningkatan ekonomi yang cukup signifikan dikarenakan masih adanya persoalan-persoalan fundamental yang ditinggalkan pada masa orde baru. Kebijakan yang menjadi perhatian adalah cara mengendalikan stabilitas politik. Sampai pada masa kepemimipinan presiden Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, hingga sekarang pun masalah-masalah yang diwariskan dari masa orde baru masih belum dapat diselesaikan secara sepenuhnya. Bisa dilihat dengan masih adanya KKN, inflasi, pemulihan ekonomi, kinerja BUMN, dan melemahnya nilai tukar rupiah yang menjadi masalah polemik bagi perekonomian Indonesia. Mengawali masa reformasi belum melakukan manuver-manuver yang cukup tajam dalam bidang ekonomi. Kebijakan-kebijakannya diutamakan untuk mengendalikan stabilitas politik. Pada masa kepemimpinan presiden Abdurrahman Wahid pun, belum ada tindakan yang cukup berarti untuk menyelamatkan negara dari keterpurukan. Padahal, ada berbagai persoalan ekonomi yang diwariskan orde baru harus dihadapi, antara lain masalah KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), pemulihan ekonomi, kinerja BUMN, pengendalian inflasi, dan mempertahankan kurs rupiah. Malah presiden terlibat skandal Bruneigate yang menjatuhkan kredibilitasnya di mata masyarakat. Akibatnya, kedudukannya digantikan oleh presiden Megawati.

b.      Masa Kepemimpinan Megawati Soekarnoputri
Masalah yang mendesak untuk dipecahkan adalalah pemulihan ekonomi dan penegakan hukum. Kebijakan yang dilakukan untuk mengatasi persoalan ekonomi antara lain :
·         Meminta penundaan utang sebesar US$ 5,8 Milyar pada pertemuan paris Club ke-3 dan mengalokasikan pemabayaran utang luar negri sebesar 116,3 Trilliun.
·         Kebijakan privatisasi BUMN. Privatisasi yaitu menjual perusahaan negara di dalam periode krisis dengan tujuan melindungi perusahaan negara dari intervensi kekuatan-kekuatan politik dan mengurangi beban negara. Penjaualan tersebut berhasil menaikan partumbuhan ekonomi Indonesia menajadi 4,1%. Namun kebijakan ini menibulkan kontroversi yaitu BUMN yang di privatisasikan dijual pada perusahaan asing.

c.       Masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono
Kebijakan kontroversial pertama Presiden Yudhoyono adalah mengurangi subsidi BBM, yang dilatarbelakangi oleh naiknya harga minyak dunia. Anggaran subsidi BBM dialihkan ke subsidi sektor pendidikan dan kesehatan, serta bidang-bidang yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyrakat. Kemudian muncul pula kebijakan kontroversial yang kedua yakni BLT bantuan langsung tunai bagi masyarakat miskin. Namun kebanyakan BLT tidak sampai ke tangan yang berhak, dan pembagaiannya juga banyak menimbulkan masalah sosial. Kebijkan yang ditempuh untuk meningkatkan pendapatan perkapita adalah mengandalkan pembangunan infrastruktur summit pada bulan 2006 lalu, yang mempertemukan para investor dengan kepala-kepala daerah. Dengan semakin banyak investasi asing di Indonesia, diharapakan jumlah kesempatan kerja juga akan bertambah. Pada pertengahan bulan oktober 2006 Indonesia melunasi seluruh sisa hutang pada IMF sebesar 3,2 Miliar dolar AS. Harapan kedepannya adalah Indonesia tidak lagi mengikuti agenda-agenda IMF dalam menentukan kebijakan dalam negeri.

d.      Masa kepemimpinan Joko Widodo
Menurut Kepala Analis Ekonomi dari HIS untuk kawasan Asia-Pasifik, Rajiv Biswas kepada Deutshce Welle (DW) dalam sebuah wawancara, kendati Jokowi sudah cukup akrab dengan kebijakan-kebijakan pasar, tetapi selama kampanye dia telah memberikan sinyalemen yang akan lebih nasionalis, mendukung agenda yang terfokus pada pelindungan sumber daya alam dan perusahaan-perusahaan lokal. Tak pelak, itu semua membuat investor-investor asing ketar-ketir. Ditekankan olehnya, jika pemerintahan Presiden Jokowi tidak mampu mewujudkan agenda reformasi terkait upaya meningkatkan iklim bisnis dan membuat Indonesia lebih kompetitif, maka investor-investor global bisa dengan mudah kehilangan kepercayaan terhadap prospek bisnis di Indonesia.
Saat ini, pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang mandek menyusul naiknya kekhawatiran soal korupsi dan proteksionisme. Bukan hanya itu, Jokowi juga harus bisa meraih hati anggota parlemen supaya bisa mendukung penuh langkah-langkah pemerintahannya, khususnya terkait upaya menghidupkan kembali pertumbuhan ekonomi di kawasan Asia Tenggara, yang telah melambat dalam beberapa bulan terakhir serta defisit yang semakin tinggi.
Pelantikan presiden baru tentu akan sangat penting bagi paparan ekonomi Indonesia. Presiden SBY akhirnya turun setelah 10 tahun berkuasa, dimana dia meninggalkan warisan pemerintahan demokrasi dan kemajuan dalam pembangunan ekonomi. Dalam pemerintahan yang baru, Jokowi akan memainkan peran yang cukup menentukan dalam membentuk masa depan ekonomi bangsa melalui kebijakan-kebjikan ekonomi. Bukan hanya itu, Jokowi juga akan memainkan peran untuk memutuskan apakah akan mengupayakan strategi globalisasi dan memperluas integritas internasional atau akan lebih nasionalis, dengan melindungi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Outlook jangka menengah masa depan Indonesia akan dibentuk oleh agenda kebijakan presiden serta para menteri bidang ekonomi yang ditunjuk. Sebab dalam dua tahun terakhir telah ada kebijakan nasionalis yang cukup signifikan, khususnya disektor sumber daya alam. Perhatian utama bagi para investor global adalah apakah hal tersebut bisa diterapkan dalam sektor industri lainnya. Presiden Jokowi, harus melakukan reformasi terbesar pada sektor ekonomi mikro, yang menjadi kunci utama. Kendati Indonesia membuat sejumlah kemajuan di bidang stabilisasi ekonomi makro di bawah pemerintahan SBY, kunci terpentingnya bagi Jokowi adalah menerapkan reformasi-reformasi krusial ekonomi mikro. Beberapa prioritas dalam pemerintahan Jokowi adalah mengakselerasi perkembangan infrastruktur untuk pembangkit listrik, transmisi, pelabuhan, bandara dan jalan raya. Secara signifikan meningkatkan mutu pendidikan serta pelatihan kejuruan untuk membangun modal sumber daya manusia Indonesia dalam sektor-sektor industri kunci. Indonesia dalam beberapa tahun terakhir telah mencetak surplus perdagangan hingga semester kedua 2012. Sayang angka ini kemudian anjlok menyusul turunnya harga batu-bara dan sejumlah komoditas lainnya sehingga berdampak pada defisitnya neraca perdagangan. Sedangkan pertumbuhan pemintaan domestik telah mendorong impor, sekaligus menjadi roda penggerak pertumbuhan ekonomi.
Banyak analis berpendapat bahwa ekonomi Indonesia beberapa tahun belakangan kinerjanya dibawah harapan. Terakhir, Bank Indonesia (BI), yang merupakan Bank sentral, telah merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun, dari 5,9 persen menjadi 5,1 persen. Hal ini dikarenakan adanya risiko yang cukup signifikan, dimana pemerintahan yang baru akan mengeluarkan kebijakan-kebijakan populis demi meningkatkan anggaran pemerintah. Pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam 18 bulan terakhir berjalan moderat akibat lemahnya kinerja ekspor. Hal itu, terjadi seiring munculnya dampak kebijakan pengetatan moneter setelah BI menaikkan suku bunga demi mengendalikan tekanan inflasi. Buah dari kebijakan BI tersebut juga telah menyebabkan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) moderat, dimana pada tahun lalu tumbuh sekitar 6 persen tetapi anjlok pada kuartal kedua 2014 menjadi 5,1 persen year-on-year (yoy).
Menurut data Transparency International (TI), secara global Indonesia memiliki level korupsi yang cukup tinggi dan peringkat ini sangat buruk. Presiden SBY sudah mencoba mengatasi masalah ini selama kepemimpinannya. Hasilnya, ada beberapa kemajuan dicapai. Korupsi bagaimana pun juga tetap menjadi faktor negatif utama yang dihadapi oleh investor global. Pemerintahan selanjutnya harus memperkuat kekuasaan dan resourcingunit-unit anti-korupsi di pemerintah pusat dan menerapkan metode praktik global terbaik di tubuh kementerian-kementerian serta perusahaan-perusahaan BUMN. Untuk mencapai ini, Indonesia harus mencari bantuan dari negara-negara yang sudah memiliki rekam jejak bagus dalam pemberantasan korupsi, seperti Selandia Baru dan negara-negara Skandinavia.
Ada sebuah risiko yang cukup rawan bagi pemerintahan mendatang, yakni kebijakan populis untuk meningkatkan belanja pemerintah, contoh menaikkan upah bagi sektor pekerja atau menaikkan anggaran sosial khususnya dibidang kesehatan. Hal ini secara perlahan berisiko mengikis kemajuan yang dibuat dalam beberapa dekade terakhir dalam upaya mengurangi utang. Pemerintahan Jokowi juga perlu berhati-hati dalam mengatur pengeluaran negara, seperti pengeluaran untuk menjaga defisit agar tetap rendah dan membatasi utang pemerintah terhadap rasio PDB. Salah satu langkah yang juga penting yakni mengurangi subsidi BBM, yang masih menguras sumber fiskal negara.


SUMBER :